Kondisi geografis negara Indonesia yang unik, serta
perubahan yang besar dalam sistem pembangunan yang dipengaruhi oleh lingkungan
secara global mengharuskan kita untuk mengembangkan sistem pendidikan yang
lebih terbuka, luwes, dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan tanpa
memandang usia, gender, lokasi, kondisi sosial, ekonomi, maupun pengalaman
pendidikan yang sebelumnya. Sistem yang perlu dikembangkan dalam
memperluas kesempatan pendidikan, juga harus berfungsi sebagai upaya meningkatkan
mutu pendidikan secara merata, meningkatkan relevansi pendidikan sesuai dengan
kebutuhan, dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggraan pendidikan. Salah
satu cara yang dapat digunakan dan dapat dikembangkan dalam memecahkan
persoalan tersebut adalah dengan menerapkan sistem pendidikan jarak
jauh, yang mana sistem tersebut merupakan salah satu subsistem dalam pendidikan
nasional.
Pendidikan Jarak Jauh secara tersurat sudah termaktub di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem
Pendidikan Nasional". Rumusan tentang Pendidikan Jarak Jauh terlihat pada
BAB VI Jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian Kesepuluh Pendidikan
Jarak Jauh pada Pasal 31 berbunyi :
(1) Pendidikan jarak jauh
diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
(2) Pendidikan jarak jauh
berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak
dapat mengikuti pendidikan secara tata muka atau regular;
(3) Pendidikan jarak jauh
diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh
sarana dan layanan belajar serta system penilaian yang menjamin mutu lulusan
sesuai dengan standard nasional pendidikan;
(4) Ketentuan mengenai
penyelenggarakan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ini menunjukan kepada kita bahwa pendidikan jarak jauh merupakan
program pemerintah yang perlu terus didukung. Pemerintah merasakan bahwa
kondisi pendidikan negeri kita perlu terus dibenahi, dan tentunya diperlukan
strategi yang tepat, terencana dan simultan. Selama ini belum tersentuh secara
optimal, karena banyak hal yang juga perlu dipertimbangkan dan dilakukan
pemerintah didalam kerangka peningkatan kualitas sector pendidikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dimaksud dengan Pendidikan
Jarak Jauh (PPJ) adalah pendidikan yang pesertanya didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lainnya.
Proses pembelajaran jarak jauh dapat disampaikan dengan
menggunakan berbagai teknik dan
teknologi. E-learning mungkin merupakan bentuk pembelajaran
jarak jauh yang paling mahal dan paling maju, namun ada cara-cara penyampaian
pelatihan lainnya yang telah digunakan dengan berhasil selama
bertahun-tahun.
Metode penyampaian tersebut antara lain:
·
E-learning: penyampaian dengan komputer dan memanfaatkan teknologi
internet serta pemrograman yang memungkinkan para peserta didik untuk
berinteraksi dengan bahan-bahan pelajaran melalui chat room (ruang
komunikasi), notice board (papan pengumuman), video
conferencing, dll.
·
Program televisi: merupakan suatu seri program televisi yang dirancang untuk
menyampaikan teknik-teknik dan teori. Metode ini dapat berupa penyiaran melalui
saluran kabel atau saluran terestrial atau dengan menyediakan video tape atau
DVD. Selama beberapa tahun Open University di Inggris menggunakan teknik ini.
·
Bahan-bahan tertulis: kadangkala disebut kursus melalui surat (correspondence
courses), dimana bahan-bahan teks ditulis secara khusus untuk kursus dengan
proses belajar jarak jauh, misalnya buku kerja (workbook) yang berisikan
tugas-tugas dan latihan-latihan, dimana peserta didik dapat mengerjakannya
dengan tingkat kecepatan yang ditentukannya sendiri.
Sistem belajar jarak jauh
merupakan suatu alternatif untuk memperoleh kesempatan belajar bagi pebelajar
atau warga belajar yang karena berbagai alasan tidak dapat mengikuti pendidikan
pada sistem pendidikan formal atau konvensional. Pendidikan jarak jauh
ini merupakan sistem pendidikan yang bebas untuk diikuti oleh siapa saja tanpa
terikat pada batasan tempat, jarak, waktu, usia, jender dan batasan non
akademik lainnya. Sistem ini memberikan kebebasan kepada pebelajar atau warga
belajar untuk mengikuti kegiatan pembelajaran secara bebas dan mandiri. Keberhasilan
dari program pendidikan jarak jauh ini sangat tergantung pada pihak-pihak yang
saling membantu, baik itu dari pebelajar sendiri, lembaga pendidikan yang
menyelenggara, anggota masyarakat. Selain itu kita juga harus lebih perduli
terhadap perkembangan zaman. Pendidikan jarak jauh juga perlu dipahami demi
menunjang dalam memberikan pelayanan pemerintahan.
Di Indonesia, upaya
memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh
pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman
Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini
dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan
Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan
mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir
telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelayanan publik dapat
diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan. Sementara itu, kondisi masyarakat saat ini
telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat kehidupan
masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari empowering yang dialami
oleh masyarakat (Thoha dalam Widodo, 2001). Hal ini berarti masyarakat semakin
sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk
mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat
semakin kritis dan semakin beraniuntuk melakukan kontrol terhadap apa yang
dilakukan oleh pemerintahnya.
Pada Pelayanan Publik oleh
Kepala Daerah, dirasa perlu adanya rancangan system jarak jauh agar lebir
terkoordinir dengan baik. Dari hasil pantauan dilapangan untuk pelayanan
kegiatan kepala daerah masih kurang optimal. Banyaknya agenda kegiatan yang
dilakukan dalam waktu yang bersamaan berdampak pada pelayanan yang diberikan
untuk kegiatan kepala daerah tersebut. Dengan adanya salah satu media
penyampaian pesan adalah melalui E-learning yaitu penyampaian
dengan komputer dan memanfaatkan teknologi internet serta pemrograman yang
memungkinkan para peserta didik untuk berinteraksi dengan bahan-bahan pelajaran
melalui chat room (ruang komunikasi), notice
board (papan pengumuman), video conferencing, dll.
Dalam kondisi
masyarakat seperti digambarkan di atas, birokrasi publik harus dapat memberikan
layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka,
tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas
manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara
aktif menentukan masa depannya sendiri (Effendi dalam Widodo, 2001).
Dengan demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan
monopoli pelayanan publik, sebagai regulator (rule government) harus mengubah
pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah,
yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan
yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam
menjalankan pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus
memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan akses
pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi,
akuntabilitas dan keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan
bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dan/atau pemerintahan
daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi,
menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh masyarakat.
Pada pembahasan tersebut di
atas bersamaan dengan arus globalisasi apa tantangan bagi perbaikan
ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya
suatu kualitas pelayanan? serta seberapa pentingnya perbaikan mutu pelayanan?
DAFTAR
PUSTAKA
Dwiyanto, Agus. 2003.
Reformasi Pelayanan Publik : Apa yang harus dilakukan?, Policy
Brief. Pusat Studi Kependudukan
dan Kebijakan UGM.
Atep Adya Brata. 2003.
Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.
Lembaga Administrasi Negara.
2003. Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.
Seemoreat:
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-pelayanan-publik-pemerintah.html#sthash.Hi6xg3EE.dpuf
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
BalasHapusIzin menanggapi... ulasan yang menarik dalam memberikan gambaran tentang bagaimana pelayanan publik secara umum sehingga artikel ini tentunya sangat bermanfaat bagi pembaca, namun artikel ini belum mengulas secara detail tentang keterkaitan e-learning dalam kaitannya dengan dengan pelayanan publik, dan sebaiknya memberikan contoh kasus yang ada agar dapat menggiring pemahaman pembaca berkaitan dengan tema yang diangkat dalam tulisan ini.. Demikian... Terima Kasih
Waalaikum salam..
Hapustentunya keterkaitan E-learning sangat besar dalam pelayanan Publik dengan mengandung Triangulasi. misalnya dengan menyampaikan layanan tentang pemberitahuan aturan-aturan daerah bisa menggunakan e-learning yang dengan mudah dapat sampai ke pada publik..
demikian terima kasih
Assalamualaikum warohamtullahi wabarokatuh ....
BalasHapusTerima kasih sebelumnya kepada Saudari Nivo yang sudah menuliskan ulasan tekait dengan pelayanan publik sebagai bagian dari tugas fungsi dari pemerintah yang memang sebagai pelayan masyarakat.
Mohon izin menanggapi ulasan diatas:
1. Jika diperkenankan memberikan masukan kepada judul di atas yang tertulis "PELAYANAN PUBLIK STUDY KASUS LATAR BELAKANG PERLU PEMBELAJARAN JARAK JAUH UNTUK MENUNJANG TUNTUTAN DUNIA KERJA" mungkin secara aspek kebahasaan seyogyanya bisa dipertimbangkan menjadi "Studi Kasus Pelayanan Publik sebagai Bagian dari Latar Belakang Pemanfaatan Pembelajaran Jarak Jauh" atau Pelayanan Publik (Studi Kasus Pemanfaatan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Dunia Kerja). Artinya dengan tampilan judul yang jelas dan tepat maka pembaca secara poin utama dapat menangkap maksud dan tujuan tulisan atau ulasan selanjutnya.
2. Secara umum mengenai e-learning sebagai contoh aplikasi atau penerapan pembelajaran jarak jauh dalam konteks pelayanan publik belum dideskripsikan secara jelas, artinya teknis pelaksanaan e-learning yang membantu penyelenggara pemerintah memfasilitasi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat juga belum tergambar bagi saya sebagai pembaca awam.
3. Triangulasi dalam mengidentifikasi sebuah kasus atau permasalahan memang sangat perlu dilakukan, yang terdiri atas komponen: tiangulasi waktu (dulu dan sekarang yang diinginan), triangulasi metode (informasi yang didapat terkait kasus diperoleh dengan cara apa atau menggunakan instrumen seperti apa) dan yang terakhir triangulasi sumber (baik sumber primer dengan para narasumber atau sumber sekunder dalam bentuk dokumen, data, file atau lain sebagainya).
Demikian tanggapan saya dan mohon maaf jika terkesan menggurui sehingga penulis merasa kurang berkenan, sebagai manusia biasa saya mohon dimaafkan.
Terima kasih dan tetap semangat, sehat, luar biasa
Waalaikum salam..
Hapusterima kasih atas tanggapan dari ibu Dhita. tentunya tanggapan tersebut saya terima dengan baik untuk penyempurnaan artikel tersebut diatas sehingga dapat dipahami oleh pembaca lainnya. terim kasih sekali lagi..
Assalamualaikum warohamtullahi wabarokatuh ....
BalasHapusIzin menanggapi... ulasan yang menarik dalam memberikan gambaran tentang bagaimana pelayanan publik secara umum sehingga artikel ini tentunya sangat bermanfaat bagi pembaca, namun artikel ini belum mengulas secara detail tentang keterkaitan e-learning dalam kaitannya dengan dengan pelayanan publik. Hal ini sangat menunjang kebutuhan akan dunia kerja dan menjadi tantangan dimasa yang akan datang..
Waalakumsalam...
Hapustentunya keterkaitan E-learning sangat besar dalam pelayanan Publik dengan mengandung Triangulasi. misalnya dengan menyampaikan layanan tentang pemberitahuan aturan-aturan daerah bisa menggunakan e-learning yang dengan mudah dapat sampai ke pada publik..
demikian terima kasih
assalamualaikum.. artikelnya cukup lengkap, Dalam kondisi masyarakat seperti digambarkan di atas, birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri (Effendi dalam Widodo, 2001).
BalasHapusTentunya keterkaitan E-learning sangat besar dalam pelayanan Publik dengan mengandung Triangulasi. misalnya dengan menyampaikan layanan tentang pemberitahuan aturan-aturan daerah bisa menggunakan e-learning yang dengan mudah dapat sampai ke pada publik..
Hapusdemikian terima kasih