Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 11 Oktober 2019

PELAYANAN PUBLIK STUDY KASUS LATAR BELAKANG PERLU PEMBELAJARAN JARAK JAUH UNTUK MENUNJANG TUNTUTAN DUNIA KERJA.




Kondisi geografis negara  Indonesia yang unik, serta perubahan yang besar dalam sistem pembangunan yang dipengaruhi oleh lingkungan secara global mengharuskan kita untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih terbuka, luwes, dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan tanpa memandang usia, gender, lokasi, kondisi sosial, ekonomi, maupun pengalaman pendidikan  yang sebelumnya. Sistem yang perlu dikembangkan dalam memperluas kesempatan pendidikan, juga harus berfungsi sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan secara merata, meningkatkan relevansi pendidikan sesuai dengan kebutuhan, dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggraan pendidikan. Salah satu cara yang dapat digunakan dan dapat dikembangkan dalam memecahkan persoalan tersebut adalah  dengan menerapkan sistem pendidikan  jarak jauh, yang mana sistem tersebut merupakan salah satu subsistem dalam pendidikan nasional.
Pendidikan Jarak Jauh secara tersurat sudah termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Rumusan tentang Pendidikan Jarak Jauh terlihat pada BAB VI Jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh pada Pasal 31 berbunyi :
(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tata muka atau regular;
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta system penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standard nasional pendidikan;
(4) Ketentuan mengenai penyelenggarakan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ini menunjukan kepada kita bahwa pendidikan jarak jauh merupakan program pemerintah yang perlu terus didukung. Pemerintah merasakan bahwa kondisi pendidikan negeri kita perlu terus dibenahi, dan tentunya diperlukan strategi yang tepat, terencana dan simultan. Selama ini belum tersentuh secara optimal, karena banyak hal yang juga perlu dipertimbangkan dan dilakukan pemerintah didalam kerangka peningkatan kualitas sector pendidikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dimaksud dengan Pendidikan Jarak Jauh (PPJ) adalah pendidikan yang pesertanya didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lainnya.
Proses pembelajaran jarak jauh dapat disampaikan dengan menggunakan berbagai teknik dan teknologi. E-learning mungkin merupakan bentuk pembelajaran jarak jauh yang paling mahal dan paling maju, namun ada cara-cara penyampaian pelatihan lainnya yang telah digunakan dengan berhasil selama bertahun-tahun. 
Metode penyampaian tersebut antara lain:
·                     E-learning: penyampaian dengan komputer dan memanfaatkan teknologi internet serta pemrograman yang memungkinkan para peserta didik untuk berinteraksi dengan bahan-bahan pelajaran melalui chat room (ruang komunikasi), notice board (papan pengumuman), video conferencing, dll.
·                     Program televisi: merupakan suatu seri program televisi yang dirancang untuk menyampaikan teknik-teknik dan teori. Metode ini dapat berupa penyiaran melalui saluran kabel atau saluran terestrial atau dengan menyediakan video tape atau DVD. Selama beberapa tahun Open University di Inggris menggunakan teknik ini.
·                     Bahan-bahan tertulis: kadangkala disebut kursus melalui surat (correspondence courses), dimana bahan-bahan teks ditulis secara khusus untuk kursus dengan proses belajar jarak jauh, misalnya buku kerja (workbook) yang berisikan tugas-tugas dan latihan-latihan, dimana peserta didik dapat mengerjakannya dengan tingkat kecepatan yang ditentukannya sendiri.
Sistem belajar jarak jauh merupakan suatu alternatif untuk memperoleh kesempatan belajar bagi pebelajar atau warga belajar yang karena berbagai alasan tidak dapat mengikuti pendidikan pada sistem pendidikan formal atau konvensional.  Pendidikan jarak jauh ini merupakan sistem pendidikan yang bebas untuk diikuti oleh siapa saja tanpa terikat pada batasan tempat, jarak, waktu, usia, jender dan batasan non akademik lainnya. Sistem ini memberikan kebebasan kepada pebelajar atau warga belajar untuk mengikuti kegiatan pembelajaran secara bebas dan mandiri. Keberhasilan dari program pendidikan jarak jauh ini sangat tergantung pada pihak-pihak yang saling membantu, baik itu dari pebelajar sendiri, lembaga pendidikan yang menyelenggara, anggota masyarakat. Selain itu kita juga harus lebih perduli terhadap perkembangan zaman. Pendidikan jarak jauh juga perlu dipahami demi menunjang dalam memberikan pelayanan pemerintahan.
Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres  No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan  Pelayanan Publik.
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sementara itu, kondisi masyarakat saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik, merupakan indikasi dari empowering yang dialami oleh masyarakat (Thoha dalam Widodo, 2001). Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin beraniuntuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintahnya.
Pada Pelayanan Publik oleh Kepala Daerah, dirasa perlu adanya rancangan system jarak jauh agar lebir terkoordinir dengan baik. Dari hasil pantauan dilapangan untuk pelayanan kegiatan kepala daerah masih kurang optimal. Banyaknya agenda kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan berdampak pada pelayanan yang diberikan untuk kegiatan kepala daerah tersebut. Dengan adanya salah satu media penyampaian pesan adalah melalui E-learning yaitu penyampaian dengan komputer dan memanfaatkan teknologi internet serta pemrograman yang memungkinkan para peserta didik untuk berinteraksi dengan bahan-bahan pelajaran melalui chat room (ruang komunikasi), notice board (papan pengumuman), video conferencing, dll.
Dalam kondisi masyarakat seperti digambarkan di atas, birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri (Effendi dalam Widodo, 2001).
Dengan demikian, pemerintah daerah dalam  menjalankan monopoli pelayanan publik, sebagai regulator (rule government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah,  yaitu memberikan dan  meningkatkan pelayanan yang  memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan  pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dan/atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh masyarakat.
Pada pembahasan tersebut di atas bersamaan dengan arus globalisasi apa tantangan bagi perbaikan ekonomi,  mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan? serta seberapa pentingnya perbaikan  mutu  pelayanan?





DAFTAR PUSTAKA

 Dwiyanto, Agus. 2003. Reformasi Pelayanan Publik : Apa yang harus dilakukan?, Policy
Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.

Atep Adya Brata. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.

 Lembaga Administrasi Negara. 2003. Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.

Seemoreat: http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-pelayanan-publik-pemerintah.html#sthash.Hi6xg3EE.dpuf

8 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
    Izin menanggapi... ulasan yang menarik dalam memberikan gambaran tentang bagaimana pelayanan publik secara umum sehingga artikel ini tentunya sangat bermanfaat bagi pembaca, namun artikel ini belum mengulas secara detail tentang keterkaitan e-learning dalam kaitannya dengan dengan pelayanan publik, dan sebaiknya memberikan contoh kasus yang ada agar dapat menggiring pemahaman pembaca berkaitan dengan tema yang diangkat dalam tulisan ini.. Demikian... Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam..
      tentunya keterkaitan E-learning sangat besar dalam pelayanan Publik dengan mengandung Triangulasi. misalnya dengan menyampaikan layanan tentang pemberitahuan aturan-aturan daerah bisa menggunakan e-learning yang dengan mudah dapat sampai ke pada publik..
      demikian terima kasih

      Hapus
  2. Assalamualaikum warohamtullahi wabarokatuh ....

    Terima kasih sebelumnya kepada Saudari Nivo yang sudah menuliskan ulasan tekait dengan pelayanan publik sebagai bagian dari tugas fungsi dari pemerintah yang memang sebagai pelayan masyarakat.

    Mohon izin menanggapi ulasan diatas:
    1. Jika diperkenankan memberikan masukan kepada judul di atas yang tertulis "PELAYANAN PUBLIK STUDY KASUS LATAR BELAKANG PERLU PEMBELAJARAN JARAK JAUH UNTUK MENUNJANG TUNTUTAN DUNIA KERJA" mungkin secara aspek kebahasaan seyogyanya bisa dipertimbangkan menjadi "Studi Kasus Pelayanan Publik sebagai Bagian dari Latar Belakang Pemanfaatan Pembelajaran Jarak Jauh" atau Pelayanan Publik (Studi Kasus Pemanfaatan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Dunia Kerja). Artinya dengan tampilan judul yang jelas dan tepat maka pembaca secara poin utama dapat menangkap maksud dan tujuan tulisan atau ulasan selanjutnya.
    2. Secara umum mengenai e-learning sebagai contoh aplikasi atau penerapan pembelajaran jarak jauh dalam konteks pelayanan publik belum dideskripsikan secara jelas, artinya teknis pelaksanaan e-learning yang membantu penyelenggara pemerintah memfasilitasi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat juga belum tergambar bagi saya sebagai pembaca awam.
    3. Triangulasi dalam mengidentifikasi sebuah kasus atau permasalahan memang sangat perlu dilakukan, yang terdiri atas komponen: tiangulasi waktu (dulu dan sekarang yang diinginan), triangulasi metode (informasi yang didapat terkait kasus diperoleh dengan cara apa atau menggunakan instrumen seperti apa) dan yang terakhir triangulasi sumber (baik sumber primer dengan para narasumber atau sumber sekunder dalam bentuk dokumen, data, file atau lain sebagainya).

    Demikian tanggapan saya dan mohon maaf jika terkesan menggurui sehingga penulis merasa kurang berkenan, sebagai manusia biasa saya mohon dimaafkan.

    Terima kasih dan tetap semangat, sehat, luar biasa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam..
      terima kasih atas tanggapan dari ibu Dhita. tentunya tanggapan tersebut saya terima dengan baik untuk penyempurnaan artikel tersebut diatas sehingga dapat dipahami oleh pembaca lainnya. terim kasih sekali lagi..

      Hapus
  3. Assalamualaikum warohamtullahi wabarokatuh ....
    Izin menanggapi... ulasan yang menarik dalam memberikan gambaran tentang bagaimana pelayanan publik secara umum sehingga artikel ini tentunya sangat bermanfaat bagi pembaca, namun artikel ini belum mengulas secara detail tentang keterkaitan e-learning dalam kaitannya dengan dengan pelayanan publik. Hal ini sangat menunjang kebutuhan akan dunia kerja dan menjadi tantangan dimasa yang akan datang..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalakumsalam...
      tentunya keterkaitan E-learning sangat besar dalam pelayanan Publik dengan mengandung Triangulasi. misalnya dengan menyampaikan layanan tentang pemberitahuan aturan-aturan daerah bisa menggunakan e-learning yang dengan mudah dapat sampai ke pada publik..
      demikian terima kasih

      Hapus
  4. assalamualaikum.. artikelnya cukup lengkap, Dalam kondisi masyarakat seperti digambarkan di atas, birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri (Effendi dalam Widodo, 2001).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentunya keterkaitan E-learning sangat besar dalam pelayanan Publik dengan mengandung Triangulasi. misalnya dengan menyampaikan layanan tentang pemberitahuan aturan-aturan daerah bisa menggunakan e-learning yang dengan mudah dapat sampai ke pada publik..
      demikian terima kasih

      Hapus

Blog Asik

E-Learning sebagai media dalam dunia pendidikan dan Alternatif Pemanfaatan Pembelajaran Jarak Jauh

Sejarah IT dan Internet tidak dapat dilepaskan dari bidang pendidikan. Adanya Internet membuka sumber informasi yang tadinya susa...